Pengawas Pemilu Batal Praperadilankan Polisi

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu tak mendaftarkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan pidana Pemilu Partai Keadilan Sejahtera sampai batas terakhir Selasa, 3 Februari 2009. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tak ada surat gugatan yang masuk dari Pengawas Pemilu.

"Kalau ada, biasanya tiga hari sebelum mengajukan, kuasa hukum datang ke sini menanyakan persyaratan praperadilan," kata staf Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nasrun, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2009. Nasrun mengkonfirmasi, hari ini pun tak ada surat dari Pengawas Pemilu yang masuk.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, juga menyatakan tak mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut. Pengawas Pemilu memilih duduk bersama komponen Sentra Penegakan Hukum Terpadu lainnya. "Instrospeksi internal supaya kami tidak pecah," ujar Wirdya saat dihubungi VIVAnews.

Kasus dugaan pidana Pemilu ini dipicu demonstrasi anti-Israel PKS pada 2 Januari 2009. Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta melaporkan PKS ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 7 Januari 2009 dengan dugaan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Beberapa hari kemudian, polisi menetapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus, sebagai tersangka. Tifatul dan Agus sempat diperiksa polisi, namun tanggal 23 Januari 2009, polisi mengeluarkan SP3.

Panitia Pengawas Pemilu menerima SP3 pada 27 Januari 2009 dan berpikir untuk melakukan praperadilan atas penghentian itu. Namun sampai batas seminggu setelah surat diterima pada 3 Februari 2009, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta memilih melimpahkan kasus ke Badan Pengawas Pemilu. Dan Badan Pengawas Pemilu memilih berdialog dengan polisi.