Belum Ada Payung Hukum Affirmative Action

Sumber :

VIVAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan pihaknya bakal menghadapi masalah hukum bila tetap menerapkan sistem affirmative action (harus satu calon legislator perempuan dari tiga calon yang ada di satu daerah pemilihan).

“Kami mengingkan aturan afirmatif eksplisit dalam peraturan di KPU. Kalau payung hukumnya tidak ada, kami berpikir panjang untuk menerapkannya,” kata Hafiz usai sidang pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Pebruari 2009.

Hafiz mengatakan bila Peraturan Pengganti Undang-undang tentang penerapan sistem itu tidak ada, maka KPU belum berani menerapkannya. Sebab, kata dia, itu berarti cacat hukum. Dengan demikian, dikemudian hari bakal menimbulkan masalah besar.