Musisi Erwin Gutawa Diperiksa KPK

konferensi pers Musikal Laskar Pelangi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) kembali meminta keterangan sejumlah pihak dalam pengembangan kasus korupsi anggaran di Departemen Luar Negeri. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Erwin Gutawa.

"Yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis 29 Desember 2011.

Erwin tiba di KPK sekitar pukul 09.58. Erwin yang mengenakan kemeja biru lengan panjang itu belum berkomentar terkait pemeriksaan ini. "Nanti saja," kata Erwin singkat sebelum masuk Gedung KPK.

Erwin rencananya akan bersaksi bagi mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat. Sudjadnan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan November 2011.

Belum dapat dipastikan apa keterlibatan musisi dan pencipta lagu tersebut dalam kasus korupsi di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. Namun sampai dengan pukul 09.30 WIB Erwin belum tiba di gedung KPK.

Sebagaimana diketahui Sudjanan sebagai pejabat pembuat komitmen diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. Dari anggaran yang ditetapkan terdapat selisih penggunaan anggaran, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (eh)