Pajak Tak Punya Data Lengkap Industri Tambang

Aktivitas tambang batu bara
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menggandeng surveyor independen untuk menghitung volume produksi dan ekspor pertambangan Indonesia. Langkah itu diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang, khususnya dari minyak bumi dan gas (migas), pertambangan, dan usaha kecil menengah (UKM).

Direktur Peraturan Perpajakan II, Achmad Sjarifuddin Alsah, menjelaskan saat ini terdapat sekitar 9 ribu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan dari pemerintah pusat, gubernur hingga bupati. Dengan proses self assessment, Ditjen Pajak mengaku tidak mempunyai data riil produksi dan ekspor perusahaan tambang nasional.

"Self assessment harus juga dibekali dengan data, agar bisa enforce 9.000 IUP tambang," kata Achmad Sjarifuddin Alsah dalam konferensi pers Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

Ditjen Pajak berharap pelibatan lembaga surveyor diharapkan bisa membantu informasi mengenai data-data produksi, jumlah ekspor dan biaya produksi yang dilakukan perusahaan tambang. Selanjutnya, pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi, sehingga bisa mengetahui secara persis kesalahan pelaporan dari perusahaan tambang.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Fuad Rahmany, menjelaskan saat ini Ditjen Pajak belum menggelar tender surveyor. Namun, diakuinya, sejumlah surveyor di mana salah satunya Sucofindo, telah bertemu dengan dirinya. "Kami telah mengunjungi laboratoriumnya dan melihat mereka mampu bekerja sama menghitung tambang-tambang yang dikeruk bumi Indonesia," katanya.

Fuad menargetkan, pada 2012, kerja sama dengan surveyor independen telah terlaksana, sehingga dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak pertambangan. Pada tahun ini, Ditjen Pajak diketahui tengah membidik perusahaan-perusahaan menengah dan besar yang bergerak di bidang pertambangan, migas, dan perkebunan.

"Banyak juga sektor pertambangan begitu juga sawit yang belum membayar pajak secara optimal," katanya.

Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Amri Zaman menambahkan, penerimaan pajak dari sektor migas mencapai Rp60 triliun untuk 2011, dan ditargetkan naik menjadi Rp65 triliun pada 2012. Khusus untuk penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2011, tercatat mencapai Rp40 triliun.

Selain bekerja sama dengan surveyor, Ditjen Pajak juga merencanakan membangun dua kantor pajak khusus untuk migas dan tambang. KPP khusus migas akan berada di Kanwil Jakarta Khusus yang terletak pada satu lokasi dengan kantor pusat Ditjen Pajak. Sementara itu, KPP khusus tambang akan terletak di LTU Gambir. (art)