Peradilan Sandal Jepit

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Vlog - Keadilan adalah tujuan utama dari penegakan hukum. Masalahnya, dalam penegakan hukum pidana yang rata-rata masih menggunakan pasal-pasal peninggalan kolonial, tentu saja diperlukan aparat penegak hukum yang mengerti, memahami, dan menghayati bunyi pasal-pasal tersebut.

Hal itu untuk menghindarkan aparat penegak hukum terjebak dalam pergulatan masalah peradilan. Seperti terjadi beberapa waktu lalu, panggung peradilan pidana kita untuk ke sekian kalinya mempertontonkan hal yang sangat memilukan rasa keadilan.

Kasus pencurian sandal oleh AAL. Dilihat dari hukum pidana materiil yang sempit (KUHP), kasus AAL memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ada yang salah dalam penyidikannya. Pertanyaan yang muncul, apakah penerapan Pasal 362 KUHP dalam kasus AAL akan mempunyai arti atau tidak?