Korban Tabrak Lari dapat Santunan Jasa Raharja

Ilustrasi kecelakaan fatal
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Vlog - Barangkali baru sedikit yang mengetahui bahwa korban tabrak lari itu berhak atas santunan dari Jasa Raharja. Besarnya santunan bagi korban bervariasi.

Untuk korban tewas mendapat santunan Rp25 juta, sedangkan korban cacat tetap maksimal Rp25 juta. Lalu, untuk korban luka berat maksimal Rp10 juta dan bagi korban meninggal yang tidak ada ahli waris mendapat biaya penguburan Rp2 juta.

Untuk membuat laporan polisi mengenai tabrak lari. Keluarga korban saat memberikan laporan menceritakan kronologis sesuai yang diingat oleh korban atau pihak yang menolong korban.

Saya pikir, pihak kepolisian juga mengerti dan akan membuatkan surat keterangan untuk lampiran mengurus santunan ke Jasa Raharja.