Hentikan Macet dengan Pembatasan Kendaraan

Macet
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Vlog - Kemacetan lalu lintas jalan di Jakarta tak hanya membuat pusing warga dan aparat Pemprov. Pemerintah pusat pun sampai membentuk tim yang dikomandoi Wakil Presiden Boediono. Tim itu mengeluarkan 20 jurus mengurai kemacetan jalan yang menimbulkan kerugian material hingga puluhan triliun rupiah.

Jika melihat Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas kendaraan bisa diterapkan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Pembatasan itu dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas, misalnya ERP (Electronic Road Pricing).