Anggota DPR: BI Istimewakan Artha Graha

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Farida Ahniar

VIVAnews - Anggota Komisi XI DPR, Nusron Wahid, menilai Bank Indonesia mengistimewakan Bank Artha Graha dengan memberikan keringanan bunga pinjaman. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2010, terdapat potensi kerugian Rp497 miliar dari situasi itu.

"Kerugian ini disebabkan Bank Artha Graha dalam melunasi pinjaman subordinasi BI pada saat memberikan pinjaman ke bank itu saat krisis tahun 1997 hingga 1998," kata Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6 Febuari 2012.

Menurut Nurson, pada 2008 BI menyetujui usulan bank milik Tomy Winata itu dengan menurunkan bunga pinjaman mengambang, yang awalnya 6 persen menjadi 3,25 persen. Pada 2008, bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 7 persen.

Perubahan ini menyebabkan pendapatan bunga BI berkurang. "Inilah yang menimbulkan kerugian, dan BPK mempermasalahkan hal tersebut," ujarnya.

Padahal, lanjut Nusron, pada waktu itu ada tiga bank yang mengajukan permohonan yang serupa ke BI, yaitu Bank Danamon dan Bank Mega, Tapi, hanya permintaan Bank Artha Graha yang dikabulkan. Kebijakan BI tersebut membuat harga obligasi turun hingga 25 persen

BI Bantah

Sementara itu anggota Dewan Gubernur Indonesia, Halim Alamsyah, membantah tudingan hanya Artha Graha yang mendapat potongan. Menurut Halim, ada lima bank lain yang mendapatkan pemotongan bunga terkait restrukturisasi pinjaman subordinasi pada 2008.

"Pemotongan itu diberikan kepada enam bank," ujar Halim di Gedung DPR RI. Namun, Halim tidak mau merinci enam bank penerima bantuan tersebut.

Dia hanya menuturkan BI masih dalam proses menagih pinjaman-pinjaman tersebut. "Sedang dalam proses pembayaran. Yang menagih saat itu masih saya. Sampai saat ini juga masih sama," kata Halim. (ren)