Hatta Ungkap Kenapa UKM Perlu Dipajaki

Kerajinan kuningan
Sumber :
  • Arief Priyono

VIVAnews - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, berharap pajak yang akan dikenakan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan mematikan usaha rakyat tersebut.

"Kita tidak ingin juga UKM mati, karena pengenaan pajak. Tapi kita ingin juga UKM-UKM kita yang besar, yang sudah mampu, mulai dipikirkan ke arah itu (pengenaan pajak), karena itu kan masalah keadilan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 13 Februari 2012.

Menurutnya, pajak perlu untuk diberlakukan pada tiap lapisan golongan masyarakat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen keadilan. "Harus itu, tidak boleh terpisah. Pajak itu kan instrumen keadilan," kata dia.

Sejauh ini, Hatta melanjutkan, kebijakan pengenaan pajak untuk UKM masih dalam tahap pembahasan. "Pada waktu itu masih dibahas, saya kira masih ada exercise. Yang muncul itu kan ditentukan pajak dua persen dari yang penghasilannya Rp300 juta sampai Rp1,4 miliar, tapi itu belum jalan," tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan pajak, setiap individu yang berpenghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) memiliki kewajiban yang sama, yakni membayar pajak. Ini tidak terkecuali pengusaha kecil, yang rata-rata penghasilannya per tahun melebihi PTKP Rp15 juta atau bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Ini untuk keadilan. Masa karyawan saja kena pajak, kok mereka (UKM) tidak. Padahal omset mereka cukup lumayan. Artinya harus membayar pajak, tetapi dengan tarif yang lebih kecil," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan kajian Ditjen Pajak, pelaku UKM berpendapatan di bawah Rp300 juta per tahun seharusnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen dari total omsetnya.

Sementara itu, untuk pengusaha dengan omset antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar idealnya dibebankan PPh satu persen ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) satu persen. (kd)