Arahan SBY Soal Pembatasan BBM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang di dalamnya mengatur mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang diperoleh VIVAnews, Selasa, 14 Februari 2012 itu, disebutkan penggunaan jenis BBM tertentu oleh pengguna secara bertahap akan dilakukan pembatasan.

Untuk pentahapan pembatasan tersebut, Presiden menyerahkannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan kementerian teknis ini didasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tak hanya itu, Perpres ini juga menegaskan bahwa pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga jual eceran jenis BBM tertentu. Syaratnya, kenaikan harga ditempuh dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara.

Untuk penyesuaian harga jual eceran BBM jenis tertentu ini, Presiden menugaskan Menteri ESDM untuk membuat penetapan berdasarkan hasil Sidang Kabinet.

Perpres kali ini menetapkan harga eceran BBM tertentu jenis minyak tanah sebesar Rp2.500 per liter, bensin RON 88 Rp4.500 per liter, dan minyak solar Rp4.500 per liter. (art)