Usut Century, KPK Minta DPR Sodorkan Tim Ahli

Rapat Timwas Century dengan Kejagung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini belum juga menemukan indikasi pidana dalam kasus Bank Century. KPK pun meminta Tim Pengawas Century DPR untuk memberikan referensi nama-nama pakar di sejumlah bidang guna mendalami kasus Century.

KPK berniat melibatkan ahli perbankan, ahli pidana, ahli perdata Tata Usaha Negara, ahli keuangan, dan ahli perbankan untuk mengusut lebih jauh kasus Century. Sejumlah pakar itu nantinya hendak ditempatkan KPK di dalam satu tim ahli.

Pengajuan tim ahli itu awalnya mendapat kritikan dari para anggota TImwas Century. Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap, misalnya berpendapat tim dari internal KPK sudah cukup untuk mengusut kasus Century.

“Bapak-bapak di KPK ini kan sudah ahli pidana, jadi tidak perlu profesor pidana lagi. Nanti tugas Bapak apa? Jangan serahkan tugas kepada orang lain. Menurut UU, itu tugas Bapak,” kata Chairuman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad langsung meminta Timwas untuk mengajukan nama-nama ahli sebagai bahan pertimbangan KPK. “KPK mememinta ahli-ahli untuk masukan,” jelas Abraham. (ren)