Badan Kehormatan DPR Kembali Pangggil Nasir

OC Kaligis dan M Nasir
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews – Hari ini, Rabu 22 Februari 2012, Badan Kehormatan DPR kembali memanggil M Nasir, kakak kandung Nazaruddin yang duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

Pemanggilan terhadap Nasir ini masih bertujuan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait kunjunganya ke kamar tahanan Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang. Dia datang di luar jam berkunjung. Kunjungan tengah malam ini dipergoki dan kemudian dipersoalkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny menyebut Nasir melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR karena meminta diberi akses kapan saja untuk mengunjungi sel adiknya di rutan. BK DPR pun menduga Nasir melanggar kode etik legislator Pasal 3 ayat (8) dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

Kini, Nasir telah ditarik dari Komisi Hukum DPR dan dipindah ke komisi lain atas permintaan dari Fraksi Demokrat. Pemindahan Nasir ke komisi lain dilakukan Demokrat untuk menghindari konflik kepentingan. Namun pemeriksaan BK atas Nasir terus berjalan.

“Hari ini kami meminta penjelasan Nasir terkait dugaan pelanggaran etika,” kata Ketua BK M Prakosa. Nasir dijadwalkan diperiksa BK pada pukul 13.00 WIB siang ini. Sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana juga sudah mendatangi BK DPR untuk membeberkan sejumlah pelanggaran Nasir.