Bappebti Bahas Pelaksanaan Perdagangan Fisik

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengkaji rencana pelaksanaan perdagangan fisik di bursa berjangka.

Pembahasan mengenai rencana pelaksanaan perdagangan fisik itu merupakan salah satu agenda pertemuan ketiga otoritas di industri perdagangan berjangka itu pada 12-13 Februari 2009.

Otoritas membahas peraturan tata tertib BBJ dan KBI, yang di antaranya menekankan pembahasan mengenai rencana pelaksanaan perdagangan fisik di BBJ itu. 

Kepala Bappebti, Deddy Saleh, mengatakan pembahasan peraturan tata tertib BBJ dan KBI sebagai respons terhadap perkembangan perdagangan berjangka di Indonesia. "Ini juga antisipasi terhadap perkembangan perdagangan berjangka ke depan," kata dia dalam situs Bappebti.

Deddy menambahkan, Bappebti memberikan penekanan terhadap pentingnya pembahasan mengenai pemanfaatan dana kompensasi untuk membayar tuntutan ganti rugi nasabah, peningkatan dana jaminan, dan rencana pelaksanaan perdagangan fisik di BBJ.