Kelebihan Biaya Avtur Haji 2008 Batal Kembali

Sumber :

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan PT Garuda Indonesia batal mengembalikan kelebihan biaya avtur dalam program haji tahun 2008. Penyebabnya tidak ada ketentuan dalam kontrak yang menyebutkan perseroan harus mengembalikan biaya jika harga avtur turun.

"Secara kontrak tidak ada kewajiban. Jika dulu harganya naik, Garuda harus rugi. Tapi kalau harganya turun, Garuda dapat tambahan pendapatan (additional income)," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2009.

Sofyan menjelaskan pada program haji 2007, Garuda mengalami kerugian karena harga avtur meningkat. Untuk itu, penurunan harga avtur di bawah harga yang dianggarkan, dianggap sebagai kompensasi dari kerugian tahun sebelumnya.

"Pengembalian dana secara hukum tidak ada dasarnya, tapi kalau Garuda mau memberikan sejenis tanda mata, terima kasih. Atau cinderamata itu tak ada, tidak apa-apa. Tapi kan, maskapai penerbangan haji tahun lalu bukan Garuda saja," kata dia.

Ke depan, kata Menteri, penetapan ongkos haji sebaiknya diatur lebih baik dan menguntungkan. Untuk itu diusulkan agar perjanjian kontrak pengangkutan jemaah haji memisahkan tarif bahan bakar di luar ongkos haji.