PT DKI: Surat Izin Sudah Turun

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan Kejaksaan Agung untuk memeriksa terdakwa pemberi suap kepada jaksa, Artalyta Suryani.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, mengatakan surat izin yang diminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Artalyta, sudah turun.

Saat ini, kata dia, pihaknya juga tengah memeriksa berkas banding terdakwa Artalyta dalam kasus dugaan suap senilai  US$ 660.000. "Kami hanya memeriksa berkas saja. Sedangkan Kejagung memang berencana memeriksa dia (Artalyta) sebagai saksi. Silakan saja," jelas Madya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis, 16 Oktober 2008.

Tapi, mengapa Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima surat izin tersebut? "Sudah terbit kok. Mungkin belum sampai saja ke Kejaksaan Agung," jawab Madya singkat.

Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Pengawasan memerlukan keterangan dari Artalyta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam kasus suap yang menyeret jaksa senior, Urip Tri Gunawan.