Bursa Perlu Pertegas Chain Listing

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu mempertegas aturan pencatatan saham berantai (chain listing). Chain listing harus memiliki parameter serta sanksi yang jelas, sehingga pelaku pasar bisa memahami situasi chain listing sejak awal. 
 
Vice President PT Erdhika Elit Sekuritas Muhammad Reza mengatakan, aturan yang menjelaskan chain listing saat ini belum ketat. Hal tersebut memberi peluang bagi dua perusahaan tercatat yang kontribusi salah satunya lebih dari 50 persen untuk menjadi emiten di BEI.

“Mestinya, aturan main BEI harus diperketat. Jangan sampai akhirnya ada double listing (pencatatan dua perusahaan yang sama laporan keuangannya),” kata dia di gedung bursa efek, Jakarta, akhir pekan lalu. 
 
Muhammad menambahkan, BEI sebaiknya juga bisa mengkaji chain listing ketika proses penawaran perdana saham (IPO) atau pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan yang merupakan induk atau anak usaha perusahaan lain yang sudah tercatat lebih dulu di otoritas bursa, apakah transaksi tersebut akan menghasilkan keadaan chain listing atau tidak.

“Investor bisa tahu dengan sendirinya bila saham salah satu emiten harus didelisting (pencabutan pencatatan saham),” ujar dia. 
 
Muhammad mengungkapkan, otoritas bursa perlu menjelaskan proses delisting serta konsekuensinya, selain parameter ketergantungan dan sanksi chain listing
 
Namun, dia mengusulkan, delisting sebaiknya dikenakan terhadap perusahaan yang bisnis riilnya tidak menghasilkan meskipun perusahaan tersebut memiliki bisnis inti, atau induk usaha perusahaan tercatat.

Sebelumnya, delisting pada kasus chain listing dikenakan kepada anak usaha perusahaan tercatat. “Yang di-delisting peruahaan yang pendapatannya sedikit, walaupun dia inti bisnisnya,” tutur Muhammad. 
 
Muhammad menambahkan, BEI juga perlu menunjuk penilai independen sendiri dengan dibiayai emiten. Itu mengantisipasi adanya subjektifitas dari penilai independen yang ditunjuk emiten. 
 
Sebelumnya, chain listing terjadi pada dua perusahaan tercatat, anak dan induk, yang mengontribusi pendapatan lebih dari lima puluh persen. Aturan chain listing merupakan persepsi otoritas bursa dari Aturan Pencatatan I.A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

BEI kini sudah mencantumkan aturan chain listing pada draf aturan pencatatan yang tengah dibahas di Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan. 
 
BEI sempat mengimbau Apexindo untuk menghapus pencatatan (delisting) sahamnya di bursa. Imbauan delisting itu terkait kontribusi pendapatan Apexindo kepada induk usaha, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), melebihi 50 persen setelah akuisisi. 

Selain itu, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL) juga bisa terindikasi memenuhi kondisi chain listing karena kontribusi Matahari terhadap pendapatan Multipolar lebih dari 90 persen.