Tentara Wajib Lerai Bentrokan Fisik Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso telah menandatangani penerbitan Buku Saku Netralitas TNI. Salah satu isi buku saku itu adalah kewajiban bagi anggota untuk mengatasi bentrokan fisik yang terjadi di sekitar pemukiman TNI.

Aturan itu tertuang dalam Buku Saku Netralitas TNI yang diterima VIVAnews, Senin, 23 Februari 2009. Dalam buku saku itu terdapat 12 halaman utama pedoman netralitas TNI.

Pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada yang berisi tujuh aturan utama itu, mewajibkan bagi anggota untuk melerai bentrokan fisik saat pemilu. Apalagi bila bentrokan itu terjadi kurang dari 100 meter dari lokasi pemukiman anggota.

Berikut redaksional aturan itu dalam Bab Tugas dan Tanggung Jawab para Komandan atau Kepala Satuan, Dinas:

"Mencegah terjadinya bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung partai politik di asrama, Komplek TNI atau di daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 meter."

"Apabila tidak terdapat aparat Polri/Hansip/Petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI."

Sebelumnya, sinyalemen dugaan tidak netralnya TNI menjelang pesta demokrasi itu menjadi peringatan dan perhatian khusus Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Tidak hanya bagi Panglima, soal wujud netralitas juga menjadi perhatian anggota TNI lainnya.

"Ketentuan, larangan, dan sanksi yang tercantum dalam buku saku tersebut harus dimengerti, dipahami, dan dilaksanakan tiap prajurit. Pedoman ini sudah dijadikan buku saku dan selalu berada dalam saku tiap saku prajurit TNI," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dalam  rapat kerja dengan Komisi Bidang Luar Negeri dan Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 23 Februari 2009.