Alasan KPK Belum Periksa Irjen Djoko Susilo

Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya untuk tidak buru-buru memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus Simulator SIM merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus KPK. Meski menjadi fokus, KPK tidak ingin cepat-cepat memeriksa tersangka. Kenapa begitu?

"Dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman namanya seorang tersangka dan terdakwa itu punya hak ingkar, jadi lebih bagus kita periksa saksi-saksi, alat bukti yang lain baru kita undang tersangkanya," kata Bambang di kantornya, Jumat 17 Agustus 2012.

Namun, Bambang belum bersedia mengungkapkan kapan mantan Kakorlantas Polri itu akan diperiksa KPK. Begitupun peluang KPK untuk bisa langsung menahan Irjen Djoko. "Ya pasti harus dengar pertimbangan penyidik," ujarnya

Sementara itu, untuk kasusnya sendiri KPK akan konsentrasi pada pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian.

Mengenai adanya aliran dana yang mencurigakan, Bambang menekankan itu akan diperiksa kemudian. "Unsurnya membuktikan ada tidak penyalahgunaan kewenangan itu," ujarnya.