Eksekusi Gunawan Santosa Tetap Diproses

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tetap akan memproses eksekusi mati terhadap terpidana pembunuhan berencana, Gunawan Santosa.

"Sambil mereka (Gunawan dan pengacara) memproses dan menggunakan haknya dalam mengajukan PK (peninjauan kembali)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung AH Ritonga kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2009.

Dengan demikian, kata Ritonga, kalaupun Gunawan tidak mengajukan PK, eksekusi bisa segera dilaksanakan. "Kita ini kan orang baik. Biarkan mereka menggunakan haknya," kata Ritonga.

Gunawan adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Gunawan divonis pidana mati.

Desember 2008, Gunawan melalui pengacaranya melayangkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menginformasikan soal pengajuan PK.

Namun, hingga Januari 2009, Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kejaksaan Agung telah menyurati pengacara Gunawan untuk segera mengajukan PK dan memberikan waktu satu bulan terhitung 30 Januari 2009.