Rawan Digugat, KPU Siapkan Ahli Hukum

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyadari Pemilu kali ini mengandung banyak potensi konflik yang berujung di pengadilan. Sebab itu, Komisi berencana mengangkat staf ahli hukum.

Pengangkatan itu masih dibahas di bagian penganggaran. Pembahasan pengangkatan staf ahli ini berbarengan dengan proses revisi dan penetapan sejumlah peraturan yang ditargetkan selesai 4 Maret 2009.

“Sekaligus disosialisasikan dalam rapat kerja dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata komisioner Andi Nurpati Baharudin, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 2 Maret 2009.

Komisi Pemilihan Umum di daerah juga diminta membawa daftar pemilih tetap, baik kelebihan ataupun kekurangan dari Daftar Pemilih Tetap yang sudah ditetapkan pada November 2008 lalu. “Nanti dimasukkan sebagai perbaikan rekapitulasi DPT,” katanya.

Menurut dia, sebenarnya Komisi sudah menjadwalkan memplenokan pembahasan peraturan itu siang ini. Namun, karena mendadak harus rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan, maka ditunda. "Raker di Komisi dua terkait Perpu Nomor 1 Tahun 2009," ujarnya.

Perpu Pemilu ini akhirnya diterbitkan tanpa memasukkan soal penetapan calon berdasarkan suara terbanyak. Sehingga, sejumlah pengamat khawatir, jika diatur sendiri oleh KPU, akan membuatnya rawan gugatan.