DPR Sikapi Perpu Pemilu Setelah 9 April
VIVAnews – Kendati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum sudah dikeluarkan, Parlemen baru dapat menyikapinya secara menyeluruh pada sidang paripurna 12 April 2009 atau setelah pemilihan legislatif 9 April.
“Apakah DPR menyetujui atau menolak, itu akan dilakukan pada massa sidang berikutnya,” kata Lukman Hakim Saifudin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat, di gedung Parlemen, Senayan, Selasa 3 Maret 2009.
Peraturan yang dibahas ialah peraturan No 1 tahun 2009 tentang perubahan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Menurut Lukman, apabila peraturan itu disikapi Parlemen di masa sekarang atau sebelum pemilihan legislatif, maka hal itu beresiko menimbulkan inkonstitusional. Selain itu membuka peluang perarutan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu terjadi bila peraturan ternyata ditolak DPR, maka kewenangan presiden menjadi tidak berarti.
Selanjutnya, bila dalam sidang paripurna 12 April DPR menolak, maka penolakan itu dinilai tidak berpengaruh karena penghitungan suara pemilihan legislatif sudah dilakukan.
Lukman menilai setelah pemilihan legislatif, DPR tidak mungkin menolak substansi Perpu. Sebab, kata dia, semua partai memiliki kepentingan dengan pertarutan itu.
“Semangat peraturan ini, kan, ingin menyelamatkan hak pilih rakyat agar tidak mudah rusak dan tidak mudah dibatalkan suaranya,” kata dia.