Kejagung Tangkap 6 Koruptor APBD Bengkulu

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan empat orang dari delapan buronan asal Kejati Bengkulu.

Mereka adalah terpidana dalam kasus korupsi dana APBD Provinsi Bengkulu, tahun 2001 sampai dengan 2003 senilai Rp288 juta.

"Sehingga total kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin 15 Oktober 2012.

Mereka adalah Syarius bin Syarkawi, Suwaryo, Suswandi yang tertangkap di Flyover Pasar Cipulir, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Oktober 2012 sekitar pukul 13.30  WIB.

Kemudian mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004, Arsyad Hamzah, tertangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.10 WIB.

Adi mengungkapkan, dari pengembangan keempat orang tersebut, sebagian tim intel Kejagung kemudian terbang ke Riau dengan dibantu anggota kejaksaan pada Kejati Riau kembali menangkap dua orang lagi, yaitu Sugeng, dan Wawan Wahyudi.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru-Kuantan Singingi, Desa Logas, Kecamatan Singingi Ilir, Kabupaten Teluk Kuantan, Riau, Senin, 15 Oktober 2012 sekitar pukul 02.15 WIB.

"Putusan MA nomor 690 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008 divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang ganti sebesar Rp288 juta," ujar Adi.