Baru 40%, Kabupaten Kota Punya Perda Tata Ruang

Pengerjaan Konstruksi Bangunan di Jakarta (infrastruktur)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pakar Tata Ruang Perkotaan Institut Teknologi Bandung (ITB) Roos Akbar menyatakan bahwa dari seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia dan diwajibkan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang untuk mempunyai perda mengenai tata ruang. Realisasinya, sampai saat ini baru 40 persen yang menjalankannya saat ini.

"Itu berdasarkan data ini resmi yang didapat dari Kementerian Pekerjaan Umum," ujarnya ketika ditemui dalam obrolan PU mengenai 'Persiapan Daerah untuk Implementasi Perda Tata Ruang' di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Padahal, Roos meneruskan bahwa dalam UU Tata Ruang tersebut telah diatur mengenai batas waktu pembuatan yang mewajibkan provinsi menyelesaikannya pada dua tahun ke depan dan kabupaten kota dalam tiga tahun semenjak peraturan tersebut berlaku.

"Artinya, seharusnya sudah selesai paling lambat 2010 perda tata ruang tersebut dibuat di seluruh Indonesia," katanya.

Hal ini, menurut Roos, tidak bisa terpenuhi karena kurangnya personil ahli perencana tata ruang di Indonesia yang bersertifikat. "Masih sedikit sekali dari total keseluruhan yang dibutuhkan," ungkapnya.

Kurangnya ahli tata ruang tersebut, dia menambahkan, juga menjadi penyebab konsep tata ruang yang ditawarkan ke pusat dibuat menjadi seadanya.