Ekspor Listrik ke Singapura Terganjal Regulasi

Ilustrasi gardu listrik.
Sumber :
  • PLN Jawa-Bali

VIVAnews - Rencana pemerintah Indonesia untuk mengekspor listrik ke Singapura masih terhambat perizinan otoritas listrik di negara tersebut. Pemerintah Singapura hingga saat ini belum menyetujui aturan impor listrik.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, menjelaskan, regulasi kelistrikan di Singapura lebih ketat ketimbang di negara-negara lain di ASEAN.

Ia mencontohkan, regulasi di Malaysia telah memperbolehkan untuk ekspor impor listrik, sehingga PLN telah menandatangani kontrak kerja sama ekspor impor listrik dengan perusahaan di negeri jiran itu.

"Kalau Singapura aturannya sangat beda dan ini juga belum disahkan oleh Energy Market Authorithy of Singapore (EMA)," ujar Nur Pamudji di Jakarta, Senin 10 Desember 2012.

Menurut Nur Pamudji, saat ini otoritas listrik Singapura sedang menyusun regulasi terkait impor yang akan dilakukan dari Indonesia. Untuk itu, pemerintah dengan PLN terus menyiapkan infrastruktur yang akan dibutuhkan saat regulasi impor listrik telah disahkan Singapura.

"Kalau aturan pasti mengenai impor listrik oleh Singapura selesai, baru kami susun strateginya," katanya.

Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Rizal Afandi Lukman, mengungkapkan ekspor listrik yang akan dilakukan Indonesia ke Singapura tersebut merupakan salah satu strategi Indonesia mengurangi ekspor gas ke negara tersebut.

Menurut dia, pemerintah ke depan tidak akan menjual barang mentah, melainkan barang olahan yang telah memiliki nilai tambah. Hal tersebut guna mendukung hilirisasi yang dilakukan pemerintah. "Kalau ini bisa jalan, gas untuk kebutuhan listrik Singapura bisa dikurangi dan akan kembali ke kita," katanya. (art)