Julia Perez Segera Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Kamis, 14 Februari 2013 - 16:26 WIB
Sumber :
- Heryu Nandiasa
VIVAlife - Artis seksi Julia Perez dipastikan akan mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terbukti bersalah pada kasus penganiayaan dengan rekan seprofesinya Dewi Perssik di film 'Arwah Goyang Jupe-Depe'. Jupe akan menjalani masa tahanan selama tiga bulan penjara.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Andi Herman yang menegaskan dalam waktu dekat ini akan ada penjemputan kepada Julia Perez. "Bukan ditahan ya, tapi melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan. Jadi langsung dimasukkan ke Pondok Bambu," ujarnya.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Andi Herman yang menegaskan dalam waktu dekat ini akan ada penjemputan kepada Julia Perez. "Bukan ditahan ya, tapi melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan. Jadi langsung dimasukkan ke Pondok Bambu," ujarnya.
Namun, perihal akan ada penjemputan paksa kepada Julia Perez, pihak Kejari belum memutuskan. Menurut Andi, akan ada permintaan secara baik-baik kepada kekasih Gaston Castano itu.
"Ini eksekusi,
nggak
terikat pada panggilan pertama atau kedua, kalau mau melakukan penjemputan juga
nggak
masalah. Kita hanya menginformasikan yang bersangkutan mempersiapkan diri, kalau tidak menyerahkan diri akan dipanggil paksa," ujarnya.
Sebelumnya Julia Perez sempat meminta didoakan perihal kasus penganiayaan kepada Dewi Perssik yang mencuat kembali. Melalui akun twitternya Jupe berkicau, "Ada jalan pasti, Bismillah," ujarnya.
Dirinya juga enggan berkomentar saat didesak tanggapannya perihal penjemputan dari Kejari Jakarta Timur. "
No Comment,"
ujarnya
Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, pelantun 'Belah Duren' itu diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun Jupe mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Selanjutnya di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan. (eh)