Presiden SBY Segera Teken Pemecatan Bupati Aceng

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meneken surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Istana telah menerima surat usulan pemberhentian itu beberapa hari lalu.

"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 18 Februari 2013.

Menurut Julian, presiden menyetujui pemberhentian itu mengacu ketentuan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 29 ayat 4e, presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu 30 hari. 

"Jadi surat pemberhentian itu dipahami sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD dan juga telah melalui proses di MA sebagaimana UU itu," ujarnya.

Aceng telah mendengar kabar surat pemecatannya telah dikirim oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski demikian, hingga saat ini Bupati Aceng masih tetap beraktivitas sebagai bupati. 

Hari ini Aceng masih memimpin apel di Lapangan Sekretariat Daerah Garut. "Ya, saya baik-baik saja, soal saya diberhentikan, kita tunggu keputusan pak presiden," tutur Aceng.

Rekomendasi pemakzulan Aceng oleh DPRD Garut terkait sikap moral Aceng. Aceng diketahui menikahi wanita di bawah umur secara kilat. Hanya empat hari dinikahi, Aceng langsung menceraikannya lewat SMS. Sikap Aceng memicu protes massal, hingga berujung pemakzulannya. (eh)