Sprindik Anas, Abdullah Hehamahua Masuk Tim Etik

Diskusi Calon Pimpinan KPK di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk komite etik untuk mengusut siapa yang membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Komite etik ini akan memastikan kebocoran dokumen yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK. Komite etik terdiri dari lima orang, yakni satu pimpinan KPK, satu penasehat KPK, dan tiga dari tokoh-tokoh di luar KPK.

"Komite etik sudah dibetuk. Salah satu penasehat yang ikut dalam anggota Komite Etik adalah Pak Abdulah Hehamahua," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin, 25 Februari 2013.

Meski demikian, Johan belum bisa memastikan siapa dari pimpinan KPK yang akan masuk dalam Komite Etik ini. "Nanti dari lima pimpinan itu dipilih satu," ungkap dia.

Johan berharap nantinya tim ini akan bekerja dengan objektif dan independen. "Dan tokoh-tokoh yang menjadi anggota Komite Etik adalah tokoh yang kredibel, dan sudah diakui integritas dan kredibilitasnya," kata dia.