KPK Cekal Dua Hakim Tipikor

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan pergi keluar negeri kepada dua hakim terkait dugaan suap hakim di Semarang.

"KPK telah mengeluarkan surat permintaan mencegah pergi keluar negeri kepada Imigrasi tertanggal 1 Maret 2013, atas nama hakim berinisial P, seorang hakim di Semarang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa, 5 Maret 2013.

Selain itu, KPK juga mencekal Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi berinisial A. Sebelum menjadi Hakim Ad Hoc, A sebelumnya diketahui bertugas di Semarang.


Ia menjelaskan keduanya dicekal terkait kasus suap hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. "Keduanya dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan," kata dia.