Permohonan Rehabilitasi Raffi Ahmad Dicabut
Kamis, 14 Maret 2013 - 18:06 WIB
Sumber :
- VIVAlife
VIVAlife- Saat tim kuasa hukum Raffi Ahmad mempermasalahkan rehabilitasi kliennya yang dinilai tidak sah, Badan Narkotika Nasional mengajukan bukti bahwa Mansyur Ahmad yang diketahui paman Raffi, pernah mengajukan surat permohonan tertanggal 31 Januari 2013. Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menuturkan, saat ini permohonan itu baru saja dicabut.
Itu disampaikannya setelah sidang terakhir praperadilan Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Januari 2013.
"Sudah ditarik," terang Partahi. Ia melanjutkan, dengan dicabutnya surat itu, artinya Raffi mengakui pihaknya pernah membuat surat permohonan. Namun, bagi Partahi, keterangan itu tidak masalah untuknya. Pasalnya, persoalan rehabilitasi tidak diungkit-ungkit dalam sidang praperadilan. Hakim menuturkan, perkara itu masuk dalam sidang pokok perkara yang belum dijadwalkan waktunya.
Partahi juga menolak, pihaknya melakukan tekanan-tekanan tertentu pada keluarga saat meminta Mansyur Ahmad menandatangani surat itu. Seperti diketahui, sebelumnya Hotma Sitompul kuasa hukum Raffi, dan Amy Qanita ibunda Raffi, menuturkan pihaknya terpaksa menandatangani surat permohonan rehabilitasi karena tak ingin Raffi dipenjara. "Nggak ada itu menekan-nekan," tegas Partahi.
Sementara itu, Hotma mengakui Mansyur memang bukan orang yang berwenang membuat dan mengajukan surat permohonan rehabilitasi atas nama Raffi Ahmad. Namun, ia terpaksa melakukannya karena ada 'ancaman'. "Dia sudah mengaku bahwa waktu itu dia dibilang, 'Kamu tanda tangan rehab atau saya kirim Raffi ke dalam sel'," tutur Hotma. (sj)
Itu disampaikannya setelah sidang terakhir praperadilan Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Januari 2013.
"Sudah ditarik," terang Partahi. Ia melanjutkan, dengan dicabutnya surat itu, artinya Raffi mengakui pihaknya pernah membuat surat permohonan. Namun, bagi Partahi, keterangan itu tidak masalah untuknya. Pasalnya, persoalan rehabilitasi tidak diungkit-ungkit dalam sidang praperadilan. Hakim menuturkan, perkara itu masuk dalam sidang pokok perkara yang belum dijadwalkan waktunya.
Partahi juga menolak, pihaknya melakukan tekanan-tekanan tertentu pada keluarga saat meminta Mansyur Ahmad menandatangani surat itu. Seperti diketahui, sebelumnya Hotma Sitompul kuasa hukum Raffi, dan Amy Qanita ibunda Raffi, menuturkan pihaknya terpaksa menandatangani surat permohonan rehabilitasi karena tak ingin Raffi dipenjara. "Nggak ada itu menekan-nekan," tegas Partahi.
Sementara itu, Hotma mengakui Mansyur memang bukan orang yang berwenang membuat dan mengajukan surat permohonan rehabilitasi atas nama Raffi Ahmad. Namun, ia terpaksa melakukannya karena ada 'ancaman'. "Dia sudah mengaku bahwa waktu itu dia dibilang, 'Kamu tanda tangan rehab atau saya kirim Raffi ke dalam sel'," tutur Hotma. (sj)