Tambahan Stimulus Masuk DIPA 2009

Sumber :

VIVAnews - Tambahan stimulus fiskal Rp 12,2 triliun merupakan satu kesatuan yang masuk dalam program anggaran 2009. Sebab stimulus tambahan ini juga harus dikucurkan tahun ini.

"Jadi dalam konteks pelaksanaanya, itu jangka waktunya tahun 2009," kata Deputi Menko Bidang  Infrastruktur, Bambang Susantono di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 11 Maret 2009. Dengan begitu, lanjutnya, pembatasan waktu penyerapan stimulus hanya sampai waktu tertentu tidak berlaku.

"Pelaksanaan stimulus ini dilakukan dengan DIPA biasa yang sah. Jangan dilihat terpisah karena masuk dalam kerangka DIPA yang sama," katanya. Sehingga secara tidak langsung, meski anggarannya tambahan tapi alokasinya tetap membaur dengan DIPA 2009

Harapan pemerintah adalah pemberian tambahan stimulus senilai Rp 12,2 triliun, bisa lebih banyak membuka peluang lapangan kerja.  Karena stimulus infrastruktur merupakan bagian proyek padat karya. Pengawasan proyek infrastruktur ini keseluruhannya akan dievaluasi dan di monitor oleh Bappenas.

Sebelumnya pemerintah dan DPR telah sepakat mengalokasikan stimulus fiskal Rp 73,3 triliun untuk berbagai sektor industri yang terpuruk akibat krisis. Stimulus juga diberikan dalam bentuk insentif pajak.