31 Proyektil Bersarang di Tubuh 4 Tahanan LP Cebongan
Minggu, 24 Maret 2013 - 19:54 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews - Pengacara keluarga dari empat tahanan yang tewas di Lembaga Pemasyarakat Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu dini hari menyatakan bahwa para penembak bukan lagi sekadar menghilangkan nyawa. Mereka sudah melakukan pembantaian dan itu melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga :
"Tindakan para penyerang lapas yang membunuh keempat klien saya adalah bentuk pembantaian dan pelanggaran HAM berat," kata Rio Rama Baskara, pengacara keluarga korban di RSUP Sardjito Yogyakarta, Minggu 25 Maret 2013
Menurutnya, dengan bentuk pelanggaran berat ini, dirinya mengajak semua lapisan masyarakat, kalangan pemerhati HAM untuk mengawal kasus ini secara tuntas agar terbongkat siapa pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata tersebut.
"Saya mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara terus menurus agar segera terungkap pelaku pembantaian di Lapas Cebongan," tuturnya.
Tindakan pembantaian yang dikatakan Rio sejalan dengan ditemukannya 31 proyektil peluru yang bersarang di tubuh keempat tahanan titipan Polda DIY dalam kasus pengeroyokan di Hugo’s Café yang menyebabkan Serka Santosa anggota Din Intel Kodam IV Diponegoro tewas.
Janji Transparan
Kapolda DIY, Brigjen Pol Sabar Raharja, mengatakan bahwa terdapat 31 proyektil peluru ditubuh korban setelah dilakukan otopsi oleh dokter Forensik RSUP Sardjito Yogyakarta. Meski demikian, Sabar enggan menjelaskan jenis proyektil yang bersarang ditubuh keempat jenazah warga Kupang, NTT tersebut.
"Kita beri kempatan dulu kepada penyidik untuk melaksanakan penyelidikan secara ilmiah," kata Sabar.
Kapolda berjanji proses pengungkapan kasus penyerbuan Lapas Cebongan akan berjalan secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. "Kita juga berjanji akan terbuka jika telah menemukan para pelaku gerombolan bersenjata yang menyerang Lapas Cebongan," lanjut Sabar. (ren)