Langgar Kode Etik, Abraham Dijatuhi Sanksi Peringatan Tertulis
Rabu, 3 April 2013 - 15:13 WIB
Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terperiksa dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kebocoran draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu, Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, d, e dan p tentang kode etik KPK.
Baca Juga :
"Memerintahkan kepada seluruh pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini," katanya. (eh)