Istaka Karya: Berbahaya, Proyek Jalan Layang Casablanca Distop
Kamis, 25 April 2013 - 09:17 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Proyek pembangunan jalan layang non tol Kampung Melayu - Tanah Abang di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, dihentikan sementara. Sebab, diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan menurunkan dana lagi, sebelum hasil audit selesai dilakukan oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Baca Juga :
Direktur Utama PT Istaka Karya Kasman Muhammad kepada VIVAnews, Kamis 25 April 2013, meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk bisa segera mencairkan dana yang sudah seharusnya turun dari anggaran tahun ini.
"Kami amat mendukung adanya audit. Namun di sisi lain, dari sisi teknis kami juga menghadapi hal yang bisa berbahaya," katanya.
Konstruksi jalan layang milik bagian Istaka yang membentang melewati jalan Jenderal Sudirman ini, menurut Kasman, menggunakan sistem pengecoran di tempat dan berbeda dengan bagian lainnya yang dikerjakan PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk.
Saat ini, dia menjelaska, sudah ada bentang yang dipasang di lapangan dengan berat ratusan ton yang butuh dikunci oleh tiga buah bentang jalan agar bisa terkunci dan menjadi kuat. "Tahap inilah yang sebenarnya secara teknis berbahaya kalau dikerjakan segmental," katanya.
Kasman menilai, jika Gubernur menanyakan hal ini kepada ahli teknik sipil di mana pun di dunia mereka niscaya akan mengatakan hal serupa. Sebab, tahapan konstruksi saat ini riskan karena harus ada pengecoran lanjutan agar beton yang melintang di Jalan Sudirman tersebut menjadi seimbang.
Ia menyatakan memahami kehati-hatian Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memutuskan anggaran, namun dia meminta agar jangan diulur terlalu lama karena secara teknis bisa berbahaya.
"Kami sendiri mendukung adanya audit, namun kami minta audit dilakukan sembari anggaran diturunkan agar kami bisa menyelesaikan tugas dan rampung sesuai target pada Juni nanti," katanya.
Kasman mengatakan perusahaannya memang belum waktunya menyelesaikan bagian mereka. Sebab, dalam perjanjian, batas penyelesaian proyek adalah Juni 2013. " kata Kasman.
Namun, karena dana yang turun amat terbatas sejak awal tahun, Istaka tidak bisa melakukan pekerjaan dengan cepat. Apalagi, perseroan juga mengalami keterbatasan pekerja.
Seharusnya, menurut Kasman, setiap awal tahun, Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluarkan surat keputusan tahun jamak (multiyears). Namun, hingga saat ini surat keputusan tersebut tidak kunjung keluar. Pekerja yang mengerjakan proyek yang melintang di Jalan Sudirman itu pun akhirnya harus berhenti bekerja. (kd)
Namun, karena dana yang turun amat terbatas sejak awal tahun, Istaka tidak bisa melakukan pekerjaan dengan cepat. Apalagi, perseroan juga mengalami keterbatasan pekerja.
Seharusnya, menurut Kasman, setiap awal tahun, Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluarkan surat keputusan tahun jamak (multiyears). Namun, hingga saat ini surat keputusan tersebut tidak kunjung keluar. Pekerja yang mengerjakan proyek yang melintang di Jalan Sudirman itu pun akhirnya harus berhenti bekerja. (kd)