Irjen Djoko Susilo Protes Sejumlah Aset Miliknya Disita KPK
Selasa, 30 April 2013 - 15:25 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo menyatakan keberatan dengan tindakan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
"KPK telah melakukan tindakan yang berlebihan,
overacting
, melebihi tugas dan kewenangan yang diberikan oleh hukum," kata Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Menurut Hotma, tindakan yang dilakukan KPK melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana. Di mana KPK telah bertindak membongkar, menggeledah dan mengobrak- abrik semua barang dan dokumen yang sama sekali tidak terkait dan tidak tersangkut paut dengan tindak pidana yang dituduhkan pada terdakwa.
"Perilaku dan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK tersebut sama sekali tidak mencerminkan penghargaan, koordinasi dan supervisi, terhadap Korlantas Polri sebagai sesama institusi penegak hukum," ujarnya.
Sementara itu, terkait penyitaan sejumlah aset milik Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotma menilai KPK telah bertindak di luar kewenangannya. Sebab penyitaan aset terdakwa oleh KPK tidak berhubungan dengan pokok perkara yang disangkakan.
"Bahwa tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan tindak pidana pencucian uang adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011," ungkap Hotma.
Baca Juga :