KPK Kembali Periksa Deputi Gubernur BI

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini Kamis 2 Mei 2013. Halim diperiksa penyidik dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK dikantornya. BM yang dimaksud Priharsa adalah Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI.

Halim yang mengenakan baju batik perpaduan warna kuning dan hitam itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Dalam kasus ini, pejabat BI itu kerap diperiksa sebagai saksi. Namun untuk pemeriksaan kali ini, Halim yang didampingi oleh anak buahnya itu enggan berkomentar.

Terakhir, Halim diperiksa Kamis 18 April 2013. Saat itu, Halim pun diperiksa untuk Budi Mulya.

Kasus ini berawal pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

KPK kemudian menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain itu, KPK juga menduga ada penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

November tahun lalu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya Deputi Bank Indonesia nonaktif dan Siti Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan perbankan.

Belakangan status tersangka Siti Fadjrijah diralat. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum pernah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Siti Fadjrijah. Karena hingga kini yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena sakit stroke. (umi)