Pengacara Luthfi: Jangan Simpulkan Aliran Dana Fathanah Haram

Tersangka suap kuota impor sapi Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan puluhan transaksi mencurigakan milik Ahmad Fathanah, yang sebagian besar mengalir ke rekening mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Pengacara minta soal ini tidak perlu langsung disimpulkan negatif.

Saat dihubungi VIVAnews, Selasa 7 Mei 2013, Zainuddin Paru selaku pengacara Luthfi menegaskan, kliennya tidak pernah bercerita soal aliran dana dari atau ke Fathanah. Namun diakuinya Luthfi sudah berteman dengan Fathanah sejak 2005. Sejak itu, keduanya bisa melakukan apapun, termasuk bisnis.

"Jangan lantas disimpulkan bahwa aliran uang itu haram atau terkait dengan kejahatan. Ini sudah abuse, kesewenangan," tegas Zainuddin. Sebab, bisa saja aliran itu terkait bisnis atau utang piutang.


Meski begitu, Zainuddin siap membuktikan di pengadilan. "Sejauh ini Luthfi tidak pernah cerita. Tapi, kami siap jika hal ini dibawa ke pengadilan," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK M Yusuf mengungkapkan, puluhan transaksi mencurigakan Fathanah itu sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.  "KPK yang melakukan pembuktian itu," ujar Kepala PPATK, M Yusuf saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 Mei 2013.


Dari puluhan transaksi yang dikirimkan ke KPK, sebagian besar, kata Yusuf, mengalir ke rekening milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. "Jumlahnya sekitar ratusan juta, terjadi sejak tahun 2009," terang Yusuf.


Yusuf juga tidak menampik aliran dana mencurigakan orang dekat Luthfi Hasan ke sejumlah pihak, mulai dari keluarga hingga orang-orang terdekatnya.


Baik Fathanah maupun Luthfi kini berstatus tersangka dalam suap terkait kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan, 29 Januari lalu dan menangkap Fathanah.


Dari tangan Fathanah, KPK menyita Rp1 miliar yang diduga uang muka fee dari total Rp40 miliar untuk Luthfi.  (umi)