Singapura dan Swiss Masuk Daftar Hitam OECD

Sumber :

VIVAnews - Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengeluarkan daftar hitam berisi 46 negara dan kawasan yang kurang memenuhi standar dalam kerja sama penanggulangan masalah pajak dan rahasia perbankan. Daftar itu tercantum dalam surat bertanggal 5 Maret dari kepala OECD Angel Gurria kepada menteri keuangan Inggris Alistair Darling.

Harian Swiss Tages Anzeiger, Senin 16 Maret 2009, melaporkan bahwa Swiss dan Singapura berada dalam daftar negara tersebut. Selain itu, OECD juga memberi penilaian buruk terhadap kawasan seperti Pulau Cayman, Andorra, dan Montserrat.

Menteri keuangan Swiss Hans-Rudolf Merz menyatakan bahwa daftar hitam OECD dibuat berdasarkan permintaan negara-negara anggota kelompok G20. Menteri luar negeri Swiss Micheline Calmy-Rey menyayangkan hal ini.

"Kami tidak bisa menerima tindakan OECD yang dilakukan berdasarkan permintaan negara-negara tertentu," kata Calmy-Rey dalam pernyataan pers seperti ditulis harian The Straits Times edisi Selasa, 17 Maret 2009.

Daftar itu juga memuat Kosta Rika, Chili, Grenada, Guatemala, Hong Kong, Liberia, Panama, Filipina, San Marino, Uruguay, Gibraltar, pulau Guernsey dan Jersey, serta beberapa pulau di daerah Pasifik dan Karibia.

Upaya menekan negara dan kawasan yang melindungi penjahat pajak ini dipimpin Prancis dan Jerman. Dua negara tersebut menginginkan penerapan sanksi internasional kepada negara dan kawasan yang tercantum dalam daftar hitam OECD itu.

Swiss, Luxembourg, Austria, Monaco, Belgia, Andorra, dan Liechtenstein telah menyatakan akan melonggarkan aturan rahasia perbankan mereka untuk berperan lebih banyak dalam kerja sama memberantas kejahatan pajak.