Dua Pegawai Pajak Ditahan KPK

suap pegawai pajak KPP Jakarta Timur
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang pegawai pajak, yakni M Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto.

Dua pegawai yang diduga menerima suap terkait pengurusan masalah wajib pajak PT The Master Steel itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, terhitung mulai hari ini, Kamis 16 Mei 2013.

Pantauan VIVAnews, Eko Darmayanto hanan KPK  sekitar pukul 14.25 WIB, Eko yang mengenakan baju tahan digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Penyidik Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan kami titipkan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Sementara satu orang pegawai pajak lainnya M Dian Irwan, lebih dulu ditahan di rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan. Dian digiring penyidik KPK ke Rutan Guntur sekitar pukul 13.15 WIB.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua pegawai PT The Master Steel yang memberikan uang kepada dua pegawai pajak, yaitu Teddy dan Effendy. Masing-masing untuk Teddy ditanah di Rutan Polda Metro Jaya dan Effendy ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Keempat orang tersangka ini berhasil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu kemarin di Bandara Soekarno Hatta. Dua orang yang ditangkap merupakan penyidik dan pemeriksa pajak pada Kantor Wilayah Pajak Jaktim bernama, Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra.

Keduanya diangkap saat tengah menerima uang sebesar 300 ribu dolar Singapura dari pegawai PT The Master Steel bernama Teddy di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, Efendy ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur. (adi)