Eza Gionino Dituntut 5 Bulan Penjara

Ardina Rasti Beberkan Kronologi Penganiayaan di Sidang Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife - Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi di sidang-sidang lalu, terdakwa Ezza Gionino mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam penjelasannya, Jaksa Tiara Zara menyatakan Ezza terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan dituntut 5 bulan penjara.

"Ezza bersalah dalam tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dikurangi masa tahanan," ucapnya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Mei 2013.

Jaksa melanjutkan, meski Ezza dinilai kooperatif selama proses persidangan, namun hal itu tak mengesampingkan fakta ia telah melukai mantan kekasihnya, Ardina Rasti.


"Unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1. Dengan pertimbangan perbuatan terdakwa membuat luka saksi Ardina Rasti," tuturnya.


Semua bukti berupa  Blackberry, dan iPhone dikembalikan ke Rasti. "Terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000," lanjutnya.


Sebelumnya, Ezza mengaku tak mengetahui mantan kekasihnya, Ardina Rasti, merekam kejadian itu. Ia pun membantah jika terjadi tindak pemukulan.


"Kalau didengarkan semuanya, ada suara kresek dan gubrak, saat suara di tempat tidur. Saya jadi ingat dia sempat bilang jangan tampar aku. Saya tidak tahu posisinya direkam saat saya berantem. Saya
enggak
menampar," ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2013.


Pemain sinetron 'Putih Abu-Abu' itu merasa telah dijebak melalui percekcokan yang direkam saat itu. "Kalian pikir saja, sampai dia ngerekam niat dia apa, itu sudah terlihat niat dia mau masukin ke penjara," tuturnya.