KPK Akan Periksa Istri Kedua Gubernur Riau Rusli Zainal
Rabu, 26 Juni 2013 - 12:11 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa istri kedua Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida, terkait kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu 26 Juni 2013.
Baca Juga :
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap dnggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)