Dampak Positif Pajak Bagi Pengusaha UMKM
Kamis, 27 Juni 2013 - 17:45 WIB
Sumber :
- Nur Farida Ahniar I VIVAnews
VIVAnews
- Pengenaan pajak penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun akan diberlakukan mulai Juli 2013.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga merupakan Ekonom Indef, Aviliani, Kamis 27 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak ini akan berdampak positif terhadap UKM itu sendiri. Pertama, UKM akan menuju taraf usaha formal.
Baca Juga :
"Kalau tidak pernah kena pajak, orang kan tidak tahu harus efisiensi di mana. Terlalu bebas untuk terjadinya pemborosan. Misalnya, transportasi itu untuk angkat barang, yang harusnya tidak harus pakai biaya. UMKM itu cenderung tidak pernah mengkaji bisnis proses," kata Aviliani.
Akan tetapi, Aviliani menambahkan, pesan yang lebih penting dalam penerapan PPh kepada pengusaha UMKM ini adalah kesadaran untuk membayar pajak sebagai warga dengan penghasilan tinggi.
"Bayar pajak kan merupakan kewajiban warga negara. Ini seharusnya semua sudah mengerti," kata Aviliani. (eh)