Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan di Palembang Tutup

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com
VIVAnews – Seluruh pemilik tempat hiburan di Palembang, Sumatera Selatan, sepakat untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Ini merupakan hasil rapat antara Majelis Ulama Indonesia (MU) Palembang, tokoh masyarakat, Pemerintah Kota Palembang, pemilik tempat hiburan malam, dan Polisi Resor Kota Palembang.

Rapat digelar di kantor Mapolresta Palembang. “Sejak H-1 Ramadan, seluruh tempat hiburan diinstruksikan tutup dan kembali buka pada H+2 setelah Idul Fitri,” kata Kapolres Palembang, Komisaris Besar Pol Sabarudin Ginting, Kamis 4 Juli 2013.

Tempat hiburan yang akan tutup selama Ramadan itu adalah diskotek, panti pijat, karaoke, dan tempat makan. “Untuk tempat makan, jika ingin beroperasi harap ditutup tirai, panti pijat selain pijat tradisional dilarang buka. Kalau melanggar akan dilakukan langkah persuasif,” ujar Ginting.


Jika masih ada pengusaha yang bandel, maka izin operasi tempat hiburannya terancam dicabut. “Kalau tidak bisa dikasih teguran, ya dicabut izinnya,” kata Ginting.


Kapolres juga mengimbau ormas Islam yang ada di Palembang untuk tidak melakukan razia atau
sweeping
tempat hiburan selama Ramadan. “Karena para pengelola tempat hiburan sidah sepakat untuk tutup, jadi tidak perlu ada
sweeping
,” ujarnya.