Mahkamah Agung Cabut Keppres Miras, Ini Alasannya

Miras llegal
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Mahkamah Agung mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. MA menilai, Keppres bernomor 3 tahun 1997 itu tidak bisa menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menjelaskan gugatan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) ini diketok palu pada 18 Juni lalu. Adapun majelis hakimnya adalah Yulius, Supandi, dan Hary Djatmiko.

"Putusannya, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ridwan, Kamis 4 Juli 2013. Dengan demikian, Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Keppres ini, menurut majelis, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, keppres ini pun dinilai bertentangan dengan tiga undang-undang, yakni UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan.


Keppres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras atau minuman keras. Keppres hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. (ren)