Hakim Ad Hoc Bukan Soal Substansial

Sumber :

VIVAnews – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) Azis Syamsuddin mengemukakan, soal hakim ad hoc di pengadilan Tipikor bukan soal substansial. Karena itu tidak banyak dibahas secara detail. Namun soal ini masih akan disinkronisasikan lagi antara RUU Mahkamah Agung, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial.

Demikian dikatakan Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Selasa, 21 Oktober 2008. Nantinya hakim ad hoc bisa dua banding tiga atau tiga banding dua. “Karena masih banyak substansi lain yang harus dibahas maka kami di pimpinan memutuskan untuk mensikronisasi terlebih dahulu dengan RUU MK dan RUU KY,” katanya.

Tujuan sinkronisasi tersebut adalah untuk melihat bagaimana hakim ad hoc di MA dan di Tipikor. “Jadi hakim ad hoc di RUU MA belum final, diharapkan sinkronisasi akan mebuka substansi yang bertabrakan,” kata Azis.

Menurutnya, Pansus RUU MA sendiri tetap mensyaratkan harus ada hakim ad hoc di pengadilan Tipikor. Hanya perbandingannya belum pasti. Bisa dua banding tiga atau sebaliknya, bisa juga satu banding empat atau sebaliknya.

Sampai saat ini pembahasan RUU Tipikor sudah sampai pada proses Panja. Nantinya masing-masing fraksi akan membuat pandangan terhadap pasal-pasal dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM). Soal sinkronisasi RUU MA, masih menunggu RUU MK dan RUU KY. Dijadwalkan setelah ketiganya masuk tim sinkronisasi, langkah sinkronisasi dilakukan.