Dituntut, Eks Direktur Kemenkes Menangis di Persidangan
Kamis, 1 Agustus 2013 - 12:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews – Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan
reagan consumable
flu burung tahun 2006-2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Agustus 2013.
Sebelum menjabat direktur di Kemenkes, Ratna adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Mohamad Husein, Palembang. Baru empat bulan menjabat sebagai direktur Kemenkes, ia langsung ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai proyek mencapai Rp98,6 miliar.
Ratna menilai pengadaan proyek di Kemenkes memang sudah lama bermasalah. “Panitianya itu-itu saja, orang-orangnya itu-itu saja yang sudah lama bermain, dengan sistem amburadul. Sekjen tidak menghendaki saya di sana, Dirjen tidak menghendaki saya di sana,” ujarnya terisak.
Bukan kali itu saja Ratna menangis di muka persidangan. Saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Kamis 25 Juli 2013, ia pun mengaku menyesal dan meminta belas kasihan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pornolango.
“Saya cuma menjalankan perintah pimpinan dan tidak ada niat saya untuk korupsi. Mudah-mudahan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis akan berbelas kasihan pada saya, di mana suami saya hanya tinggal sendirian oleh pembantu di rumah,” kata Ratna menitikkan airmata. Ia mengaku sering terjebak dalam sistem di Kemenkes.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Ratna Dewi Umar didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam 4 proyek pengadaan di Kemenkes tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.
Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan reagan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. (adi)
Baca Juga :
Ratna menilai pengadaan proyek di Kemenkes memang sudah lama bermasalah. “Panitianya itu-itu saja, orang-orangnya itu-itu saja yang sudah lama bermain, dengan sistem amburadul. Sekjen tidak menghendaki saya di sana, Dirjen tidak menghendaki saya di sana,” ujarnya terisak.
Bukan kali itu saja Ratna menangis di muka persidangan. Saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Kamis 25 Juli 2013, ia pun mengaku menyesal dan meminta belas kasihan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pornolango.
“Saya cuma menjalankan perintah pimpinan dan tidak ada niat saya untuk korupsi. Mudah-mudahan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis akan berbelas kasihan pada saya, di mana suami saya hanya tinggal sendirian oleh pembantu di rumah,” kata Ratna menitikkan airmata. Ia mengaku sering terjebak dalam sistem di Kemenkes.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Ratna Dewi Umar didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam 4 proyek pengadaan di Kemenkes tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.
Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan reagan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. (adi)