UU Piagam Asean Disahkan

Sumber :

VIVAnews – Rapat paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Piagam Asean atau Asean Charter, Selasa 21 Oktober 2008. Menurut pandangan pemerintah seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, dalam rapat paripurna, Piagam Asean ini akan menjadikan Asean sebuah organisasi regional yang berorientasi. “Asean tidak hanya akan reaktif terhadap isu regional dan global, tetapi juga bisa mengantisipasinya secara proaktif,” kata Hassan.

Dikatakannya juga, Piagam Asean ini juga dapat membahas isu-isu sensitif secara lebih terorganisasi. Hal ini juga menandai tahap maju dalam perjalanan Asean. “Asean diharapkan tidak hanya menjadi penumpang tetapi pengemudi dalam hubungan internasional,” katanya.

Dalam menghadapi konflik internal misalnya, antara Thailand dan Kamboja, Asean mampu mengatasinya dengan UU Piagam Asean ini. Terlebih tujuan integrasi penuh pada tahun 2015 nanti berdasarkan komunitas politik, ekonomi dan social budaya.

Menurut Ketua DPR Agung Laksono, dalam masalah dalam negeri masing-masing negara anggota Asean tetap saling menghormati kedaulatan masing-masing negara dan tidak boleh mencampuri urusan antara negara. “Namun ada pula masalah yang dapat dihadapi bersama-sama seperti krisis global saat ini,” kata Agung.