Pabrik Sabu di LP Cipinang, 10 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 16 Agustus 2013 - 16:26 WIB
Sumber :
VIVAnews -
Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, menetapkan 10 tersangka dalam kasus penggerebekan pabrik narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang pada 6 Agustus 2013.
"Sembilan orang tersangka adalah napi binaan di LP Narkotika Cipinang dan 1 orang petugas lapas," kata Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers di kantornya.
Baca Juga :
Menurut Arman, untuk kasus pabrik sabu di LP Cipinang ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu yakni Juni 2013. Pihaknya mendapatkan informasi, ada bahan paket kiriman berisi Ephedrine, yakni berupa bahan baku pembuat sabu masuk ke LP Cipinang untuk napi berinisial FB. Kemudian langsung diselidiki.
"Kami lalu menangkap tersangka inisial JW (perempuan) dengan barang bukti 300 gram sabu yang ditemukan di tempat parkir LP Cipinang," katanya.
Dalam pengembangan, beberapa waktu setelah itu, Polisi juga menangkap MY dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kg di Ekspedisi Sakura Express Surabaya. "Barang itu dikirim melalui ekspedisi oleh napi dari LP Cipinang," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menangkap dua orang tersangka di daerah Jakarta Pusat. Satu di antaranya petugas pengamanan di LP Cipinang berinisial GW. "Pada 6 Agustus kami bersama Kemenkum HAM yang dipimpin Pak Menteri Menkum HAM melakukan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti dan alat sisa untuk memproduksi sabu," terangnya. (adi)