Beli Rumah Rp500 Juta, Fathanah Minta Ditulis Rp300 Juta
Senin, 2 September 2013 - 16:26 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 September 2013. Sidang kali ini menghadirkan saksi perdana untuk tindak pidana pencucian uang orang dekat mantan Presiden PKS itu.
Solehah, pegawai kantor notaris Irma Bonita dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan pembelian rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 Nomor 15, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga :
Selain masalah pengurusan surat rumah, Solehah juga ditanya mengenai pekerjaan Fathanah. Soleh yang ternyata adik ipar Fathanah itu mengaku tidak tahu pasti pekerjaan Fathanah.
"Dengar-dengar pengusaha," ucapnya
Seperti diketahui, KPK telah menyita dua unit rumah terkait Fathanah. Selain rumah di Permata Depok, KPK juga menyita sebuah rumah di Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5. (adi)