MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilgub Jatim
Selasa, 24 September 2013 - 15:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/HO
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) provinsi Jawa Timur, hari ini, Selasa 24 September 2013. Sidang dipimpin oleh Ketua MK selaku ketua Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan perkara.
"Pemohon diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013," kata Kencana Suluh Hikmah, Humas MK dalam keterangan persnya.
Baca Juga :
Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 dengan nama kampanye 'Karsa' dinilai telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggalangan dukungan partai pengusung dan pelibatan PNS dalam kampanye.
"Adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan nomor urut 1," katanya lagi.
Pemohon juga meminta MK agar perolehan suara pasangan KarSa yang mencapai 8.195.816 sebagai suara tidak sah dan hangus. Alasannya, karena diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum.
Dalam penghitungan suara Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Herman mendapatkan 6.525.015 suara (37,62 persen). Soekarwo-Saifullah Yusuf memeroleh 8.195.816 suara (47,25 persen). Pasangan nomor urut 2 Eggi Sudjana-M Sihat 422.932 suara (2,44 persen), pasangan nomor urut 3, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah mendapat 2.200.069 suara (12,69 persen). (eh)
.