Diprotes Nurhayati Gagal Lantik Ruhut, Apa Kata Priyo?

Priyo Budi Santoso
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, tetap berkeras bahwa mekanisme yang dilakukannya  dalam pelantikan Ruhut Sitompul kemarin, 24 September 2013, sebagai Ketua Komisi Hukum DPR sudah sesuai prosedur.

Dijelaskannya, dia tak bisa serta merta langsung mengetok palu pada saat pelantikan Ruhut sebagai Ketua Komisi seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf. Sebab, sebagai pimpinan rapat, dia harus memberikan kesempatan kepada semua anggota Komisi III untuk berpendapat.

"Lho kan nggak bisa (langsung ketok pal). Kan kemarin sudah saya tanyakan setuju atau tidak ternyata banyak yang interupsi. Pemimpin harus adil tidak boleh memihak. Terserah kepada semua anggota komisi. Kita tidak boleh sewenang-wenang," kata Priyo di Gedung DPR, Rabu 25 September 2013.

Menurutnya, tak seharusnya Nurhayati memprotes dan menyarankan untuk tidak menggunakan pasal 52  Peraturan DPR nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib DPR. Semua pasal, kata Priyo harus dipergunakan dalam rapat. "Sebelumnya pasal itu digunakan tapi lancar," kata dia.

Menurut Priyo, peristiwa seperti Ruhut kemarin sudah pernah terjadi. Tetapi, interupsi anggota saat itu bukan menjurus pada penolakan secara masif sehingga akhirnya bisa dilakukan pelantikan.

Priyo menilai peristiwa penolakan Ruhut menunjukkan demokrasi dimana semua anggota bebas mengatakan pendapatnya.

Sebelumnya, Nurhayati menyalahkan Priyo atas kegagalan Ruhut sebagai Ketua Komisi III.

"Kami sayangkan pimpinan DPR harusnya menetapkan (Ruhut sebagai Ketua Komisi III), tidak tanyakan kembali ke floor, harusnya hargai fraksi. Kalau ada apa-apa kembalikan ke fraksi tidak ke floor," ujar Nurhayati. (adi)